Alasan 883 Dapur MBG Ditutup Secara Permanen
Sebanyak 883 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) ditutup secara permanen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur terletak di wilayah Sumatera. Adapun indikator utama penutupan ini mencakup isu higienitas, insiden keracunan makanan, kualitas menu yang tidak memadai, serta ketidakmampuan dapur memenuhi standar kelayakan saluran limbah (IPAL) dan sanitasi.
Kepala BGN menjelaskan bahwa tindakan pembekuan kali ini berbeda dari skema sebelumnya. Dapur yang terbukti melanggar langsung ditutup total dan aliran dana dihentikan. “Dapur yang disuspen secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Dulu disuspen tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup, enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Adapun penyebaran dapur yang ditutup berdasarkan wilayah, yaitu:
* Wilayah I (Sumatera): 98 dapur
* Wilayah II (Jawa & Madura): 311 dapur
* Wilayah III (Luar Jawa / Indonesia Timur): 424 dapur
Selain itu, BGN juga memutus hubungan kerja terhadap 261 pegawai non-ASN yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan operasional.
* Terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
* Pelanggaran paling umum adalah adanya diduga pelanggaran tidak disiplin.
Tidak hanya menyasar pegawai non-ASN, tindakan penegakan disiplin juga menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan BGN. Sudaryono mengungkapkan adanya temuan pelanggaran dari yang berkategori berat hingga ringan, dengan bentuk pelanggaran mulai dari keterlibatan judi online hingga penyelewengan anggaran.
“Selanjutnya, kami telah memproses ada temuan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan P3K, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan.”
“Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” tegas Sudaryono.
Ia menekankan bahwa ketegasan ini diambil demi menyelamatkan dan menjaga nama baik mayoritas pegawai serta abdi negara yang telah bekerja secara jujur di lapangan.
Jaminan Layanan Bagi Penerima Manfaat
Meski ratusan dapur dihentikan operasionalnya, BGN memastikan pendistribusian makanan bergizi bagi para siswa sekolah penerima manfaat tidak akan terhenti. “Kami memastikan kalau ada dapur yang disuspen, yang tadinya menerima manfaat jangan sampai tidak menerima. Begitu disuspen, secara otomatis kami akan membagi porsi layanan yang tadinya disediakan oleh dapur yang disuspen itu kepada dapur-dapur lain,” tuturnya.
Selain itu, BGN menginstruksikan seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur untuk tidak menggunakan komoditas atau energi bersubsidi seperti Minyakita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP. Pengelola dapur yang terbukti meminta imbalan (fee), melakukan mark-up harga, maupun menerima gratifikasi diancam akan langsung diproses hukum dan dipecat.
14 Dapur MBG di Tapsel Harus Tutup Sementara
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang menginstruksikan selama periode hari libur sekolah, tidak dilaksanakan pelayanan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kebijakan tersebut berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di seluruh daerah diberhentikan sementara operasionalnya. Termasuk di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), sebanyak 14 SPPG harus tutup sementara.
Kordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (Korwil BGN) Kabupaten Tapanuli Selatan, Wan Apriyanti Lubis mengatakan, pelayanan MBG di Tapsel tidak dilaksanakan untuk sementara waktu sesuai dengan SE Nomor 12 yang telah diterbitkan oleh BGN Pusat. “Kita ikuti arahan dari Pusat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 12 yang ditandatangani oleh Ibu Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang,” kata Wan Apriyanti, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dengan adanya kebijakan tersebut, turut memberikan dampak kepada seluruh relawan SPPG yang ada di Tapsel karena harus dirumahkan sementara. “Seluruh relawan di seluruh SPPG Tapsel terdampak. Kurang lebih 600 relawan totalnya di Tapsel. Kalau untuk dampak lainnya dari kebijakan tersebut, sampai saat ini belum ada info,” ungkap Wan Apriyanti.
Efisiensi Anggaran dan Keamanan Operasional
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG. Arum juga menegaskan bahwa selama periode hari libur, insentif operasional SPPG tidak diberikan. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah efisiensi anggaran yang diperkirakan dapat menghemat belanja program hingga sekitar Rp3 triliun.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap pengelolaan Program MBG dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kesiapan layanan ketika operasional kembali dilaksanakan setelah periode hari libur berakhir.



