,
Jakarta
Asosiasi Peternak dan Industri Daging Indonesia (APIDI) mengestimasi adanya penurunan dalam harga jual daging.
daging
Jika pemerintah menghapus kuota impor, “Hal utama adalah membukanya terlebih dahulu. Di lingkungan pasaran yang sudah terbuka, akan ada persaingan yang sehat,” ungkap Direktur Eksekutif APPDI Teguh Boediyana ketika diwawancara pada hari Kamis, 10 April 2025.
Teguh tidak mau menyebutkan jumlah pasti mengenai pengurangan harga daging ketika kebijakan kuota impor dicabut. Namun, ia menekankan bahwa harga daging dipengaruhi oleh dinamika pasar. “Apabila stok melimpah dan ada kompetisi yang adil, maka akan tercipta harga yang bersahabat bagi pembeli,” katanya.
Saat
kuota impor
Teguh menyebutkan bahwa jika impor daging dicabut, harga daging di tanah air mungkin akan menurun dan setara dengan harga yang ada di Malaysia. Menurutnya, harga daging di Malaysia berada di kisaran 15 sampai 16 ringgit, atau kurang lebih senilai dengan Rp56.242-Rp59.991 apabila kita menggunakan kurs pertukaran 1 ringgit bernilai Rp3.749. Sebaliknya, di Indonesia sendiri, harga daging pada saat ini masih terletak di rentang angka Rp85.000 – Rp100.000.
Pada Selasa lalu, Presiden
Prabowo Subianto
menyuruh seluruh menteri mencabut batas atas impor, khususnya untuk produk kebutuhan pokok. Pasalnya, pembatasan impor dianggap dapat mempersempit aliran perdagangan.
“Bagi mereka yang sanggup dan bersedia melakukan impor, silakan lakukan dengan leluasa,” ujar Prabowo ketika hadir dalam kegiatan Sarasehan Ekonomi yang diselenggarakan di Menara Mandiri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari pernyataan tertulis pada hari Selasa, 8 April 2025.
Prabowo mengatakan bahwa pencopotan batas pembatasan impor menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempermudah pengusaha. Dia juga menyoroti pentingnya impor daging dalam hal ini.
Prabowo mengharapkan agar Menteri Pertanian serta Menteri Perdagangan membuka kesempatan impor tanpa batasan pada setiap individu. “Impor apapun, silakan lakukan. Penduduk kita juga cerdas loh. Buatlah sistem kuotanya, kemudian perusahaan-perusahaan seperti A, B, C, D ini mendapatkan penunjukan khusus. Hanya mereka yang diperbolehkan melakukan impor. Sungguh tidak adil,” katanya.



