Sidak Gubernur Jawa Barat ke Pabrik AQUA, Kebijakan dan Isu yang Muncul
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA di Subang. Peristiwa ini semakin viral setelah Dedi menemukan bahwa perusahaan tersebut memproduksi air dari air tanah, bukan dari sumber air pegunungan seperti yang tercantum di kemasan produknya. Hal ini memicu berbagai pertanyaan seputar praktik industri dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Tambang Air Minum
Untuk mendapatkan komoditas berharga seperti emas, nikel, atau air, perusahaan biasanya melakukan aktivitas tambang. Menurut KBBI, tambang adalah pengambilan bahan dari dalam bumi. Air menjadi salah satu komoditas bernilai tinggi karena penting bagi kehidupan manusia. Dulu, harga air minum kemasan relatif murah, tetapi kini harganya sudah mendekati bahan bakar minyak, terutama di daerah tertentu.
Mata Air Sama dengan Air Tanah?
Dedi Mulyadi mempertanyakan sumber air AQUA yang ternyata berasal dari sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter. Ia heran karena ia mengira sumber air AMDK berasal dari air permukaan. “Saya pikir ini air mata air, lalu dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan,” ujarnya.
Aqua memberikan klarifikasi bahwa air mereka berasal dari 19 sumber air pegunungan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap sumber air dipilih melalui proses seleksi ketat yang melibatkan 9 kriteria ilmiah, 5 tahapan evaluasi, dan minimal 1 tahun penelitian.
Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tujuan sidak ke banyak pabrik, termasuk Aqua, adalah untuk melihat aktivitas industri yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kehadiran industri harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban bagi masyarakat sekitar. Baginya, perusahaan jangan sampai menyebabkan dampak negatif, terutama kesulitan air bagi penduduk sekitar pabrik.
“Kalau ada pabrik, maka pabriknya harus memberikan rasa nyaman bagi lingkungannya. Warganya harus bisa bekerja, lahir anak-anak dengan pendidikan yang baik, sehingga mereka bisa menjadi kelas menengah, jadi manajer di perusahaan, jadi dirut dari perusahaan, jadi direktur. Ini yang saya inginkan,” katanya.
Menurut Dedi, kesejahteraan masyarakat bisa dicapai melalui pengelolaan pajak yang adil dan berpihak kepada daerah tempat industri beroperasi. Pendapatan pajak dari perusahaan harus diprioritaskan untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar industri.
Perpamsi Bela Perusahaan Aqua
Meskipun telah muncul bukti bahwa Aqua mengambil air dari tanah, beberapa pengamat air membela perusahaan. Pengamat ini menyebutkan bahwa air dari tanah berasal dari gunung. Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), Muhammad Sirod, menyatakan bahwa saat ini tidak ada aturan khusus untuk syarat sumber air minum. Yang penting, air yang akan menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang termasuk dalam kategori AMDK yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI 6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Sirod menekankan bahwa air sumur yang terhubung dengan pegunungan memiliki kualitas yang sama dengan air pegunungan.
YLKI Minta Perusahaan Jujur
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong produsen Aqua, PT Tirta Investama, untuk bertanggung jawab atas klaim yang dijanjikan terkait sumber air. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai pelaku usaha tidak transparan dengan memberikan informasi dan klaim iklan yang tidak sesuai. “Dalam UU perlindungan konsumen, hal ini masuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku yaitu karena memproduksi dan memperdagangkan tidak sesuai dan kondisi sebagaimana yang dinyatakan oleh label dan iklan.”
Selain itu, Niti melihat hal tersebut juga melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Untuk itu, Niti mendorong pelaku usaha seharusnya bertanggungjawab atas informasi klaim yang dijanjikan karena ini masuk ke dalam itikad baik dalam berbisnis.
Klarifikasi Aqua
Perusahaan Aqua menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan air dari sumur bor biasa. Aqua menyatakan bahwa air yang digunakan berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan. “Air ini terlindungi secara alami dan telah melalui proses seleksi serta kajian ilmiah oleh para ahli dari UGM dan Unpad. Sebagian titik sumber juga bersifat self-flowing [mengalir alami].”
Tak hanya itu, manajemen menekankan bahwa air yang digunakan Aqua berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat. Proses pengambilan air dilakukan sesuai izin pemerintah dan diawasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat melalui Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan Pengambilan Sumber Air AMDK
Pakar Tata Kelola Air Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib transparan mengenai asalnya. “Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK harus jujur menyatakan dari mana asalnya.”
Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal kualitas dan keamanannya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk air minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung dalam AMDK.
BPKN Bakal Panggil Aqua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal melakukan panggilan terhadap PT Tirta Investama selaku produsen Aqua untuk memberikan klarifikasi mengenai sumber produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang digunakan perseroan. Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa undangan telah dilayangkan kepada manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025) bertempat di Kantor BPKN RI, Jakarta Pusat.
“Hari Selasa besok mereka datang ke BPKN, dan BPKN akan turun gunung ke sejumlah sumber AMDK termasuk Aqua,” kata Mufti kepada Bisnis, Minggu (26/10/2025). Dia memaparkan bahwa undangan klarifikasi itu ditujukan kepada beberapa jajaran manajemen Aqua, antara lain perwakilan direksi, penasihat hukum, ahli air dan hidrogeologi, hingga manajer perizinan.
Mufti mengatakan pihaknya perlu untuk meminta keterangan resmi dari Aqua, seiring fungsinya untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal perlindungan konsumen. Apabila klaim bahwa produksi air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua berasal dari sumur bor benar, dia menilai hal tersebut akan bertolak belakang dengan iklan perseroan selama ini, yang menyebut sumber air berasal dari pegunungan. Dia memastikan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, tetapi untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
Adapun, dalam laman resminya, Aqua telah memberikan tanggapan atas dugaan yang menyebutkan bahwa produk Aqua berasal dari sumur bor biasa. Manajemen Aqua menyatakan bahwa produk mereka menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan.



