Dukungan Penuh ID FOOD terhadap Penindakan Peredaran Gula Rafinasi Ilegal
Holding BUMN Pangan ID FOOD menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dalam menangani peredaran ilegal gula rafinasi di pasar konsumsi. Peredaran produk tersebut dinilai dapat merusak tatanan pasar dan merugikan berbagai pihak, termasuk petani tebu, pelaku industri gula konsumsi, hingga konsumen.
Vice President (VP) Sekretaris Perusahaan ID FOOD, Yosdian Adi Pramono, menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas produk pangan nasional serta mendukung ekosistem pasar yang sehat dan adil. Menurutnya, ID FOOD sangat mendukung upaya Satgas Pangan dalam menertibkan praktik-praktik ilegal yang merusak tata niaga pangan nasional.
“Kami juga mengapresiasi Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku praktik produsen gula oplosan ilegal yang berlokasi di Kabupaten Banyumas,” ujar Yosdian dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Dampak Negatif dari Peredaran Gula Rafinasi
Yosdian menyebutkan bahwa ID FOOD sebagai produsen gula sangat dirugikan dengan merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. Contohnya adalah kasus yang baru-baru ini diungkap Polda Jateng di Banyumas. Pelaku mencampur gula rafinasi dengan gula kristal putih pabrik, lalu mengemasnya dengan karung bekas bermerek ID FOOD, yaitu Raja Gula.
Selain merugikan ID FOOD sebagai produsen resmi Raja Gula, tindakan ini juga mencederai hak-hak masyarakat. “Hal ini juga merugikan masyarakat karena mendapatkan produk gula yang tidak sesuai dengan kualitas asli. Konsumen tidak memperoleh produk dengan standar yang baik,” jelas Yosdian.
Peredaran ilegal gula rafinasi juga berdampak pada ekosistem industri gula nasional. Rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi menyebabkan penurunan harga dan serapan gula kristal putih (GKP) hasil produksi petani lokal.
“Penurunan serapan ini berpotensi menyebabkan kerugian pada petani tebu dan menekan harga di tingkat lelang, yang pada akhirnya mengganggu keberlangsungan ekosistem gula nasional yang tengah berjuang menuju swasembada,” ucap Yosdian.
Dampak Langsung pada Industri Gula
Sebagai pelaku industri gula nasional yang mengandalkan produksi dari kemitraan dengan puluhan ribu petani tebu lokal, ID FOOD merasakan langsung dampak negatif dari merembesnya gula rafinasi ke pasar konsumsi. “Salah satu dampak langsung yang kami rasakan, selama periode Mei hingga Juni 2025, anak usaha ID FOOD di industri gula yaitu PT PG Rajawali I mencatat penurunan penyerapan gula kristal putih. Hal ini terlihat dari melemahnya lelang gula, bahkan hingga tidak ada penawaran sama sekali pada pelaksanaan lelang di pekan ketiga Juni. Situasi ini menciptakan tekanan berat bagi industri gula, khususnya di tingkat hulu,” jelasnya.
Yosdian menambahkan bahwa situasi ini telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri serta instansi terkait, dan ia mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindak pelaku.
Kolaborasi untuk Pasar yang Sehat
Untuk mencegah kondisi ini terulang, Yosdian menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMN pangan, aparat penegak hukum, dan para pelaku usaha guna menjaga tata niaga komoditas pangan agar tetap sehat, adil, dan sesuai regulasi. ID FOOD sebagai Holding BUMN Pangan berkomitmen terus mengawal keamanan pangan nasional dan melindungi hak konsumen.
Ke depan, ID FOOD mengajak masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan peredaran produk gula yang mencurigakan. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi titik awal pembersihan pasar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk petani, industri pengolahan, dan masyarakat luas. Kami juga akan terus melakukan edukasi bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman, bukan untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Yosdian.
