Hampir Separuh Masyarakat Indonesia Tidak Bisa Beli Makanan Sehat: Perlu Revisi Sistem Pangan

Posted on

Kondisi Ketahanan Pangan di Indonesia

Banyak warga Indonesia mengalami kesulitan dalam membeli pangan sehat karena akses yang terbatas dan harga yang tinggi. Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 123,4 juta orang atau 43,5% penduduk Indonesia tidak mampu membeli pangan sehat. Hal ini menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi.

Sebagai negara agraris, kondisi ini sangat ironis. Menurut analisis, ada banyak faktor penyebab kondisi ini. Salah satu tantangan struktural utama adalah fokus sektor pertanian pada komoditas ekspor seperti sawit, kopi, teh, kakao, dan karet, bukan tanaman pangan dan hortikultura yang kaya gizi seperti buah-buahan, serelia, kacang-kacangan, atau umbi-umbian.

Data Kementerian Pertanian hingga akhir 2023 mencatat luas lahan sawit nasional sebesar 16,38 juta hektare, sedangkan luas panen sayuran hanya 1,2 juta hektare dan buah-buahan hanya sekitar 39,3 ribu hektare. Akibatnya, ketersediaan pangan dasar masih lemah.

Untuk makanan pokok, beras masih mendominasi. Produksi beras dalam periode yang sama berada di kisaran 31 juta ton, sementara jagung hanya 19 juta ton, ubi jalar 1,4 juta ton, dan komoditas lain seperti kacang-kacangan dan sereal di bawah 500 ribu ton.

Kerentanan Pangan di Indonesia

Data Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa sebanyak 62 kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kondisi pangan rentan. Kerentanan ini diukur tidak hanya dari ketersediaan pangan, tetapi juga akses dan pemanfaatan pangan. Wilayah paling rentan sebagian besar masih berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seperti Indonesia timur, kawasan perbatasan, dan kepulauan.

Ketergantungan pada beras sebagai satu-satunya sumber karbohidrat semakin mengancam ketahanan pangan. Rata-rata konsumsi beras per kapita selama puluhan tahun mencapai lebih dari 1,5 kg per minggu, tujuh kali lebih banyak dibandingkan konsumsi pangan lokal lain, seperti ketela pohon atau ketela rambat. Jika terjadi gangguan pada rantai pasok atau lahan padi, maka sistem ketahanan pangan bakal goyah karena tidak ada alternatif sumber pangan yang setara.

Kebijakan Pangan yang Belum Serius

Kebijakan food estate pemerintah saat ini malah semakin menguatkan dominasi beras melalui fokus pada swasembada beras dan pencetakan sawah baru. Padahal, Indonesia memiliki megabiodiversitas yang belum banyak dimanfaatkan untuk meningkatkan keberagaman pangan.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 81/2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. Peraturan ini memuat beragam strategi nasional, seperti pendekatan kewilayahan dengan mendorong agroindustri berbasis pangan lokal, smart farming, serta pengembangan beberapa jenis pangan yang bisa menjadi alternatif selain beras.

Namun, pangan alternatif hanya berfokus pada beberapa pangan lokal yang sudah umum diproduksi dalam skala besar, seperti ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan sagu. Sementara komoditas lokal lain (seperti sorgum, talas, jewawut, dan lainnya) masih diabaikan.

Dukungan untuk Komunitas Lokal

Penganekaragaman pangan berbasis penguatan komunitas belum banyak disentuh dalam Perpres ini. Belum ada instrumen yang jelas untuk memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat adat dalam upaya mewujudkan kedaulatan pangan di daerah masing-masing. Padahal, komunitas lokal dan masyarakat adat merupakan entitas penting dalam menjaga, memproduksi, dan mengonsumsi pangan yang beragam.

Contohnya, masyarakat Boti di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur mampu berdaulat pangan dengan umbi-umbian dan berbagai sumber pangan yang mereka produksi dan konsumsi.

Langkah Nyata untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan

Perpres No. 81/2024 memang memuat beberapa rencana insentif fiskal untuk memperkuat sektor pangan lokal. Di level daerah, akan ada rencana alokasi anggaran dan insentif untuk daerah yang berhasil mengembangkan pangan lokal. Pada level individu, pemerintah menyiapkan insentif dan memfasilitasi pembiayaan peralatan panen dan sesudah panen, serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Namun, semua itu masih sebatas rencana. Sampai sekarang belum ada kebijakan konkret sebagai dasar pelaksanaannya. Langkah yang lebih nyata justru datang dari kebijakan Dana Desa 2025, yang mewajibkan minimal 20% dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan, mulai dari ketersediaan, keterjangkauan, hingga pemanfaatan pangan.

Meski sebagian pihak mengkritik kebijakan ini memaksakan kontrol pusat atas dana desa, menurut saya sejumlah desa justru sukses memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pertanian dan pangan lokal.

Strategi untuk Mendorong Diversifikasi Pangan

Untuk mendorong diversifikasi pangan dan mempercepat pengembangan pangan lokal, tampaknya dibutuhkan kombinasi strategi. Di satu sisi, pemerintah perlu memperkuat penerapan Perpres penganekaragaman pangan dengan memberikan dukungan nyata pada komunitas lokal dan masyarakat adat. Di sisi lain, dana desa bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat sistem produksi pangan lokal.

Kebijakan fiskal, termasuk inisiatif seperti green KUR atau blended finance, merupakan dukungan finansial yang perlu didorong untuk pendukung penguatan sistem pangan. Selain itu, harus ada dukungan penyediaan infrastruktur pertanian berbasis lokal untuk membantu menciptakan ketahanan pangan yang lebih merata dan berkelanjutan.