Minta Investigasi Mendalam: Ketum PBNU Gelisah dengan Produk Halal yang Diduga Mengandung Babi

Posted on



– Tujuh item produk makanan yang diberi sertifikat halal tetapi ternyata mengandung bahan haram memperoleh respon keras dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquq. Ia menyebut bahwa kasus ini perlu diteliti lebih lanjut sampai ke akar masalahnya. Ini mencakup pemeriksaan lembaga penegak kelayakan halal (LPH) mana saja yang terkait dalam proses pengawasan tersebut. Hak dan perlindungan kaum Muslim sebagai pembeli mutlak tidak bisa diremehkan.

Sorotan tersebut disampaikan Gus Yahya di sela syawalan bersama media di kantornya pada Selasa (22/4). Dia mempertanyakan kenapa bisa produk halal, tapi masih mengandung unsur babi. “Yang mengesahkan halal siapa, yang menerbitkan sertifikat halal siapa,” katanya. Gus Yahya mengatakan harus ada review atau pemeriksaan lebih dalam soal kasus tersebut.

“Seseorang harus ditunjuk sebagai pelaku kesalahan,” ujarnya. Ia kemudian menjelaskan tahapan dalam proses sertifikasi halal. Proses ini dimulai dari registrasi dan diikuti dengan pengecekan yang dikerjakan oleh Lembaga Pengawas Halal (LPH). Ternyata Persatuan Badan Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mempunyai unit pengawasan tersendiri yakni LPH-nya, yang berkolaborasi dengan institusi lain guna mendirikan lab bersama.

Yahya menyatakan bahwa pemeriksaan kehalalan yang dilakukan oleh LPH perlu mendetail. Selain melakukan pengecekan bahan makanan di lab, mereka juga sebaiknya secara aktif mengamati cara pembuatan produk tersebut hingga tahap akhir baik itu di dapur maupun pabrik. Ia menambahkan harapannya agar LPH NU tak kelihatan dalam pelaksanaannya.

Sebaliknya, apabila ditemukan produk makanan yang diklaim halal tetapi justru terkontaminasi dengan bahan dari babi ini merupakan hasil kerja masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa pemantauan pada level lokal telah dilakukan. Dengan demikian, tugas utama pemerintah sebagai otoritas regulatif dan pengawasan formal adalah melaksanakannya secara efektif.

Tujuh item produk yang memiliki kandungan bahan dari babi namun berlabel halal mencakup Corniche Fluffy Jelly (dari Filipina), yang dilengkapi dengan sertifikasi halal dari BPJPH bernomor ID004100000229550422. Selanjutnya ada juga Corniche Marshmallow Beraroma Apel dan Berbentuk Teddie (juga dari Filipina) yang sama-sama telah mendapatkan pengesahan halal dari lembaga yang sama dengan nomor registrasi serupa yakni ID004100000229550422.

Berikutnya ada produk ChompChomp Car Mallow (Cina) yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH dengan nomor registrasi ID00410000233780821. Kemudian ada juga ChompChomp Flower Mallow (Cina), sama-sama memiliki sertifikasi halal dari BPJPH dan menggunakan kode serupa yaitu ID00410000233780821. Produk selanjutnya ialah ChompChomp Mini Marshmallow (Cina) dengan identitas sertifikasi halal BPJPH yakni ID00410000233780821. Diikuti oleh Hakiki Gelatin (dengan referensi pengawasan halal BPJPH bernomor ID00410001345360922). Terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina) yang dilengkapi pula dengan izin halal BPJPH pada ID00410000476551022.

Semua sertifikat halal tersebut merupakan hasil dari Halal Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ikhsan Abdullah, pendiri Indonesia Halal Watch, memberikan tanggapannya terhadap temuan tersebut. “Tepat waktunya untuk menerapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yaitu UU Nomor 33 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2024,” ujarnya pada hari Senin (21/4). Ia menekankan bahwa usaha dalam penguatan penegakan hukum merupakan hal sangat krusial.

“Harus mengimplementasikan hukuman yang sesuai,” katanya tegas. Jika belum cukup untuk memberi dampak pencegahan, dapat ditambahkan sanksi berdasarkan Pasal Tindak Pidana Penipuan sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana serta undang-undang perlindungan konsumen.

Konsumen terutama konsumen Muslim merasa tidak nyaman dalam penggunaan dan konsumsi produk-produk yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya. Meskipun telah memiliki sertifikat halal, setelah ditemukan adanya kontaminasi tersebut, produk ini masih mengandung bahan dari bangsa babi.

“Jika sudah jebol begini, kemana masyarakat bisa percaya,” katanya. Lembaga atau regulator yang diberikan otoritas untuk mengatur Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal dan menerbitkan Sertifikasi Halal ternyata produknya ada yang tidak halal bahkan mengandung babi.

Pada saat yang sama, Kepala BPJPH Haikal Hasan merilis temuan tersebut secara langsung dari kantornya. Ia menyampaikan informasi ini bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim pemeriksa telah menjalankan serangkaian tes laboratorium pada sejumlah produk. Dia menambahkan, “Ada sembilan jenis makanan proses yang ternyata mengandung bahan haram babi yang tersebar di Indonesia. Bukti ini didapatkan lewat analisis di lab milik BPOM serta BPJPH.”

(wan)