Strategi NFA dalam Mempercepat Penyaluran Beras SPHP
Badan Pangan Nasional (NFA) terus mempercepat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi. Dalam sebuah rapat koordinasi pengendalian inflasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa, menyampaikan pentingnya percepatan distribusi beras SPHP.
Pada periode Juli hingga Desember 2025, penyaluran beras SPHP harus terus digenjot. “Penyaluran SPHP perlu segera dipercepat secara masif. Ini menjadi langkah kunci kita dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga beras di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Tujuan utama penyaluran beras SPHP adalah agar tersedia langsung di pasar-pasar rakyat. Selanjutnya, beras akan didistribusikan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Gerakan Pangan Murah (GPM), serta didukung oleh TNI, Polri, dinas pangan, serta kios pangan atau Rumah Pangan Kita (RPK) binaan daerah. Semua ini penting untuk memastikan distribusi beras SPHP terdata dengan baik dan tepat sasaran.
Ketut Astawa juga menekankan pentingnya koordinasi aktif antara Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan di daerah dengan Bulog setempat. NFA mendorong gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menugaskan dinas terkait melakukan pemetaan lokasi distribusi dan berkoordinasi dengan Bulog masing-masing wilayah.
Sistem Digital dalam Distribusi Bantuan Pangan
Sebelumnya, Perum Bulog menjamin keakuratan distribusi bantuan pangan (banpang) beras dan beras SPHP di seluruh Indonesia. Sistem penyalurannya kini diperkuat dengan teknologi digital. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa untuk banpang beras, penyaluran menggunakan aplikasi bantuan pangan. Seluruh penerima manfaat harus masuk dalam daftar dari dinas sosial dan menerima undangan berupa secarik kertas dengan barcode yang akan dipindai dan dicocokkan dengan KTP. Setelah sesuai, beras baru bisa diserahkan.
Sementara itu, untuk beras SPHP, pendistribusian dilakukan lebih ketat dan terintegrasi melalui aplikasi Klik SPHP. Para pengecer wajib mendaftar lengkap dengan KTP dan surat izin usaha, serta diverifikasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. “Setiap pengecer maksimal hanya boleh membeli 2 ton. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan mematuhi petunjuk teknis dari NFA dan Bulog, tidak membuka kemasan, tidak menjual lebih dari dua pack, dan siap menerima sanksi jika melanggar,” kata Rizal.
Distribusi beras SPHP dilaksanakan melalui tiga jalur utama: pengecer pasar tradisional, KDKMP, serta pasar murah yang digelar oleh instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri. Sinergi Bulog dan NFA diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa program banpang beras yang dialokasikan pada Juni dan Juli merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Total target salur mencapai 18.277.083 PBP.
Ia menambahkan, cakupan distribusi beras SPHP kini diperluas menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 1,3 juta ton yang didistribusikan bertahap mulai Juli hingga akhir 2025. Tujuannya untuk menstabilkan pasokan dan harga beras.
Arief juga memberikan edukasi kepada calon konsumen terkait ciri fisik kemasan beras SPHP. “Kalau Bapak-Ibu melihat ada kemasan beras dengan warna kuning-hijau, itu adalah beras SPHP,” ujarnya.
