Polemik Beras Premium: Daftar HET Lengkap Beras Premium dan Medium

Posted on

Peraturan HET Beras Premium dan Medium yang Harus Ditaati Produsen

Pasar beras, khususnya beras premium, menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah produsen, termasuk pengoplosan beras biasa dengan beras berkualitas, lalu dijual dengan harga beras premium. Data menunjukkan bahwa sekitar 85,56 persen produk tidak sesuai standar mutu, 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan, dan 59,78 persen dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah produsen telah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ketentuan HET Berdasarkan Wilayah

Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai HET beras premium dan medium, sesuai wilayah masing-masing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (NFA) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian HET berdasarkan wilayah:

Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

  • HET beras premium: Rp 14.900/kg
  • HET beras medium: Rp 12.500/kg

Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung

  • HET beras premium: Rp 15.400/kg
  • HET beras medium: Rp 13.100/kg

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat

  • HET beras premium: Rp 14.900/kg
  • HET beras medium: Rp 12.500/kg

Wilayah Nusa Tenggara Timur

  • HET beras premium: Rp 15.400/kg
  • HET beras medium: Rp 13.100/kg

Wilayah Sulawesi (seluruh wilayah)

  • HET beras premium: Rp 14.900/kg
  • HET beras medium: Rp 12.500/kg

Wilayah Kalimantan (seluruh wilayah)

  • HET beras premium: Rp 15.400/kg
  • HET beras medium: Rp 13.100/kg

Wilayah Maluku

  • HET beras premium: Rp 15.800/kg
  • HET beras medium: Rp 13.500/kg

Wilayah Papua

  • HET beras premium: Rp 15.800/kg
  • HET beras medium: Rp 13.500/kg

Peraturan NFA Nomor 5 Tahun 2024 merupakan revisi dari Peraturan NFA Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras. Aturan ini ditandatangani oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Penindakan Terhadap Produsen Beras Nakal

Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dugaan adanya 212 produsen beras yang tidak mematuhi aturan. Tindakan ini dilakukan dengan memeriksa empat produsen pada Kamis (10/7) sebagai bagian dari penyelidikan.

Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan sedang berlangsung. Empat produsen yang diperiksa adalah WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG. Namun, detail lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan belum diungkapkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa oleh Satgas Pangan Polri bersama Bareskrim Polri. Langkah ini bertujuan untuk membongkar praktik curang dan melindungi konsumen.

Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan 212 merek beras yang dianggap tidak sesuai standar mutu, baik dari segi volume, kualitas maupun kejelasan label, yang dikirim langsung ke Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Amran menekankan bahwa momen penindakan ini tepat karena stok beras nasional saat ini melimpah, sehingga intervensi tidak menimbulkan risiko kekurangan pasokan di pasar. Saat ini, stok beras mencapai 4,2 juta ton.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Ia menyebutkan bahwa pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan bagi petani, pelaku usaha jujur, dan masyarakat sebagai konsumen utama.

“Ini harus kita selesaikan, kesempatan emas kita selesaikan. Di saat produksi kita, stok kita banyak. Kalau stok kita sedikit, tidak mungkin hal ini kita bisa lakukan karena bisa nanti memukul balik. Tapi sekarang stok kita banyak,” ujar Amran.