Penetapan Tersangka Bom Molotov di Kampus Unmul
Polresta Samarinda akhirnya menetapkan SE alias Erik (39) sebagai tersangka dalam kasus bom molotov yang terjadi di kampus Universitas Mulawarman (Unmul). Ia diduga menjadi perencana sekaligus pemodal dari aksi tersebut, yang juga melibatkan empat mahasiswa Unmul.
SE alias Erik ditetapkan sebagai tersangka ke-7 dalam penemuan 27 bom molotov di kampus Prodi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul. Peran SE dalam kasus ini sangat penting karena ia dianggap sebagai inisiator atau perencana pembuatan bom molotov. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
Erik adalah warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dan berdomisili di Kota Samarinda. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa ia bekerja sebagai sopir travel dengan tujuan daerah Sangata, Kutai Timur. Mobil yang digunakan untuk membawa bahan-bahan bom molotov ternyata milik kekasihnya, yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka lain, yaitu Niko dan Lai. Erik diketahui ikut merancang dan memberikan modal sebesar Rp 480 ribu. Selain itu, ia juga membawa barang-barang pembuat bom molotov ke tempat perakitan menggunakan mobil milik kekasihnya.
Setelah penangkapan kedua tersangka sebelumnya, Erik masih berdiam diri di Kota Samarinda. Ia kabur setelah melihat berita yang masif tentang pengejaran terhadap pelaku. Pada tanggal 3 September, Erik berpindah ke Kota Balikpapan untuk berpamitan dan mengembalikan mobil kekasihnya. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Mahakam Ulu dan menyembunyikan diri di rumah bapak asuhnya di Desa Mahak, Long Bagun hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Atas tindakannya, SE alias Erik dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Daftar 7 Tersangka dalam Kasus Bom Molotov
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bom molotov di kampus Unmul. Berikut adalah daftar para tersangka:
Klaster Mahasiswa
- F (20)
- MH alias R (20)
- MAG alias A (20)
- AR alias R (21)
Empat tersangka dari klaster mahasiswa ini seluruhnya telah ditangguhkan penahanannya.
Klaster Non-Mahasiswa
- NS (38)
- AMJ alias Lai (43)
- SE (39)
NS dan AMJ alias Lai diamankan lebih dulu pada Kamis (4/9/2025) di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara. Sedangkan SE diamankan pada Kamis (11/7/2025) di Kampung Mamahak Besar, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.
Dua Pelaku Masih Buron
Selain 7 tersangka yang sudah ditetapkan, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang belum berhasil ditangkap. Kapolresta Samarinda menambahkan bahwa terduga pelaku terindikasi terlibat dalam jaringan yang melakukan aksi anarkis di luar wilayah Kalimantan Timur, seperti di Jakarta maupun Makassar. Meski demikian, apakah mereka saling kenal atau tidak masih dalam penyelidikan.
