Penyitaan Ratusan Dus Miras di Kota Tasikmalaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya kembali melakukan penyitaan terhadap ratusan dus yang berisikan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis. Kegiatan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Senin (25/8/2025). Hasil pengamatan dan pemeriksaan menunjukkan bahwa ada sebanyak 19 jenis miras yang berhasil disita, dengan total jumlah botol mencapai sekitar 3.207 botol.
Beberapa jenis miras yang diamankan antara lain Ice Land Orange, Iceland ukuran kecil, Anggur Hijau, Anggur Kakatua, Kuda Mas, Anggur Merah, Captain Morgan, Uncle Hook, Vodka, Mix Max, Atlas, Black Currant, Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, Anggur Putih, dan Anggur Ginseng. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memberantas peredaran miras di wilayah tersebut.
Proses pemindahan dan pendataan ratusan dus miras masih terus dilakukan oleh petugas Satpol PP. Sekretaris Dinas Pol PP Kota Tasikmalaya, Mujadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah cepat yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengatasi peredaran minuman keras di kota tersebut. Ia menambahkan bahwa lokasi penyitaan berada di Kecamatan Tawang, dan sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian selama satu minggu.
“Informasi ini berasal dari masyarakat. Setelah dilakukan pengintaian selama seminggu, kami langsung melakukan penangkapan saat barang sedang diturunkan dari kendaraan box,” ujar Mujadi.
Peredaran Miras Masih Tinggi
Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu, ribuan botol minuman keras berbagai jenis juga dimusnahkan di Taman Kota Tasikmalaya. Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi razia dan cipta kondisi jelang Hari Kemerdekaan ke-80 RI. Total jumlah miras yang berhasil disita mencapai sekitar 5.533 botol, termasuk 93 botol miras jenis ciu, 12 botol tuak, serta 669 buah knalpot brong.
Selain itu, barang bukti lain seperti narkotika jenis sabu seberat 5,88 gram, ganja seberat 37,66 gram, tembakau sintetis 21,68 gram, 20 butir psikotropika, dan 14.454 butir obat keras berbagai jenis juga turut dimusnahkan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kota. Ini adalah kali keempat mereka melaksanakan pemusnahan. Ia berharap dalam waktu satu atau dua bulan ke depan akan dilakukan pemusnahan yang lain, agar Kota Tasikmalaya bisa bebas dari penyakit masyarakat.
Menurut AKBP Faruk, meskipun peredaran miras di Kota Tasikmalaya cukup tinggi, pihaknya berkomitmen untuk meminimalisirnya. Ia menegaskan bahwa data yang diperoleh menunjukkan adanya peningkatan peredaran penyakit masyarakat, termasuk miras. Namun, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk forkopimda dan tokoh agama, bersama-sama berupaya memberantasnya.
Produksi Miras dari Luar Kota
AKBP Faruk juga menyampaikan bahwa barang yang disita, termasuk miras, berasal dari luar Kota Tasikmalaya. Ia menjelaskan bahwa produksi tidak dilakukan di dalam kota, tetapi dari daerah lain. Hal ini menjadi salah satu tantangan dalam pemberantasan peredaran miras di wilayah tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan kota Tasikmalaya sebagai zero minol. Ia menekankan bahwa kolaborasi dengan forkopimda plus dan tokoh ulama sangat penting dalam mencapai target tersebut.
“Kegiatan ini dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 dengan tema ‘Merdeka dari Penyakit Masyarakat’. Dulu kita berjuang merebut kemerdekaan, kini kita berjuang merdeka dari penyakit masyarakat,” kata Viman.



