Sopir Travel Diduga Dalang Bom Molotov yang Libatkan Mahasiswa Unmul, 7 Tersangka Terungkap

Posted on

Penetapan Tersangka ke-7 dalam Kasus Bom Molotov di Kampus Unmul Samarinda

Seorang pria bernama SE alias Erik (39) menjadi tersangka ke-7 dalam kasus penemuan 27 bom molotov di kampus Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul), yang berada di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Penetapan ini dilakukan oleh polisi dari Polresta Samarinda pada Senin (15/9/2025).

SE alias Erik diketahui sebagai sopir travel di Kota Samarinda. Ia ditangkap di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, saat sedang berusaha menyeberang menuju area sebuah perusahaan. Menurut informasi dari Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir S.Sos, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Jatanras Polresta Samarinda mengenai keberadaan terduga di wilayah hukum Polsek Long Bagun.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa SE alias Erik bertindak sebagai inisiator atau perencana sekaligus pemodal dalam pembuatan bom molotov tersebut. Ia juga melibatkan diri dalam merancang dan memberikan modal sebesar Rp 480 ribu. Selain itu, ia membawa barang-barang pembuat bom molotov ke tempat perakitan menggunakan mobil milik kekasihnya.

Erik adalah warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dan berdomisili di Kota Samarinda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ia bekerja sebagai sopir travel dengan tujuan daerah Sangata, Kutai Timur. Mobil yang digunakan untuk perbuatan tersebut ternyata milik pacarnya dan sudah diamankan sebagai barang bukti.

Selain Erik, polisi telah menetapkan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini. Awalnya, dua tersangka lain yakni Niko dan Lai ditangkap lebih dulu. Setelah penangkapan mereka, Erik mencoba menghindar dan berpindah ke kota Balikpapan pada tanggal 3 September 2025. Ia mengembalikan mobil milik kekasihnya di Kota Balikpapan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Mahakam Ulu pada 4 September 2025.

Erik menyembunyikan diri di rumah bapak asuhnya di Desa Mahak, Long Bagun, hingga akhirnya ditangkap oleh polisi. Atas tindakan yang dilakukannya, SE alias Erik dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga terkena pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Daftar 7 Tersangka dalam Kasus Bom Molotov

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bom molotov di kampus Unmul. Penemuan bom molotov ini dilakukan di Sekretariat Prodi Sejarah, FKIP Unmul pada Minggu (31/8/2025) malam. Bom-bom tersebut disebut-sebut akan digunakan dalam demo 1 September 2025 di gedung DPRD Kaltim.

Dari 7 tersangka ini, terdapat dua klaster, yaitu mahasiswa dan non-mahasiswa. Klaster mahasiswa terdiri dari F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21). Keempat tersangka ini telah ditangguhkan penahanannya.

Sementara itu, tiga tersangka non-mahasiswa adalah NS (38), AMJ alias Lai (43), dan SE (39). NS dan AMJ alias Lai ditangkap lebih dulu di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara. Sedangkan SE ditangkap di Kampung Mamahak Besar, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Dua Pelaku Masih Buron

Selain 7 tersangka yang telah ditangkap, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap. Kedua pelaku ini diduga masih berada di wilayah Kalimantan Timur. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menambahkan bahwa terduga pelaku ini terindikasi terlibat dalam jaringan yang melakukan aksi anarkis di luar wilayah Kaltim, seperti di Jakarta atau Makassar.

“Kami masih mendalami apakah mereka saling kenal atau tidak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *