Warteg dan Warsun Kini Dapat Sertifikat Halal Gratis

Posted on

Program Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Tradisional

Pemerintah kini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama warung-warung tradisional seperti Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Ini merupakan bagian dari inisiatif strategis yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi halal dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan informasi ini dalam acara “Coffee Morning Kepala BPJPH Bersama Media” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur. Ia menjelaskan bahwa program ini diluncurkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal.

Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis

Untuk mengajukan sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat mengikuti skema self declare. Berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil.
  • Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan non halal.
  • Omzet paling banyak Rp15 miliar.
  • Hanya memiliki satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  • Lokasi dan tempat produksi terpisah dari lokasi dan tempat produksi produk non halal.
  • Produk berupa barang.
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam.
  • Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal.
  • Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun, dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  • Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  • Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Tujuan dan Manfaat Program

Program ini dirancang agar seluruh warung makan tradisional bisa lebih mudah mendapatkan sertifikat halal. Dengan sertifikat ini, warung diharapkan memiliki standar yang baik, sehingga meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, sertifikat halal juga memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendorong anak-anak Indonesia lebih suka menu nusantara seperti soto Betawi, soto Bogor, sate, rendang, dan lainnya. Sebelumnya, banyak anak-anak lebih memilih rumah makan dari luar negeri. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan konsumen lebih percaya pada produk lokal yang telah memenuhi standar kehalalan.

Pengawasan dan Komitmen Pemerintah

BPJPH juga terus melakukan pengawasan berkala terhadap produk yang telah bersertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk tetap memenuhi standar kehalalan dan kualitas yang ditetapkan.

Selain itu, para pejabat BPJPH seperti Wakil Kepala Afriansyah Noor, Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, serta Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha kecil dan menengah melalui berbagai inisiatif strategis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *