Reaksi Pengusaha Kuliner Bengkulu terhadap Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali

Posted on

Kekhawatiran Pelaku Usaha di Bengkulu Akibat Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik

Kasus pelanggaran hak cipta musik yang menimpa pemilik gerai Mie Gacoan di Bali kini mulai memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha di Bengkulu. Hal ini terutama menyentuh para pengusaha di sektor kuliner yang mulai memperhatikan gugatan atas penggunaan musik berlisensi. Salah satu pelaku usaha di Bengkulu, Oktario, pemilik Pustaka dan Kedai Tjahaja Hati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya sosialisasi terkait aturan penggunaan musik berlisensi kepada pelaku usaha, khususnya di daerah.

Oktario mengatakan bahwa ia baru mengetahui secara detail regulasi tersebut setelah kasus Mie Gacoan di Bali mencuat ke publik. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi yang diberikan tidak cukup sampai ke pelaku usaha, apalagi yang berada di daerah. Dengan adanya kejadian ini, ia merasa memiliki gambaran lebih jelas tentang aturan tersebut.

Menurut Oktario, penggunaan musik di ruang usaha bisa menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku usaha dan musisi. Pelaku usaha dapat memberikan hiburan bagi pelanggan, sekaligus mempromosikan lagu tersebut kepada pengunjung. “Sebenarnya ini bisa dibilang ada unsur simbiosis mutualisme. Lagu mereka bisa diperdengarkan secara luas kepada pengunjung, dan pemusik pun bisa jadi mendapatkan pendengar baru. Tapi ya, kalau sudah masuk ranah aturan, sebisa mungkin kita jalankan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyesuaian, pihaknya kini memilih memutar lagu-lagu dari rilisan fisik yang dimiliki secara legal. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi agar kejadian serupa seperti di Bali tidak terjadi di tempat usahanya. “Di Tjahaja Hati, kita punya banyak koleksi musik dalam bentuk rilisan fisik, baik kaset maupun CD. Jadi mulai saat ini, kita akan lebih banyak memutar lagu dari koleksi-koleksi kaset atau CD kita saja,” tambahnya.

Pustaka dan Kedai Tjahaja Hati mengusung konsep buku, kaset, es teh, dan kenangan yang berlalu jangan dibiarkan berlalu. Kedai ini terletak di Jalan Sungai Padu, Pasar Baru, Kota Bengkulu. Buka setiap Selasa hingga Minggu, pukul 16.00–23.16 WIB.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Hak Cipta Musik Mie Gacoan Bali

Polisi Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu. Penetapan tersangka ini berawal dari aduan oleh salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia). Dalam hal ini, aduan diwakili oleh Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti sesuai laporan pengaduan yang dilaporkan oleh Mie Gacoan. Aduan masyarakat tersebut diterima Polda Bali pada tanggal 26 Agustus 2024, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025.

Mengenai estimasi kerugian pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan Mie Gacoan, Kombes Pol Sandy menyampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Surat keputusan ini menjelaskan tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus, yaitu jumlah kursi dalam 1 outlet kali Rp 120.000 kali 1 tahun kali jumlah outlet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Mengenai perkembangannya, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Kombes Pol Sandy menuturkan bahwa hanya direkturlah yang bertanggung jawab dalam kasus ini. “Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *