Berendam di Kanal Venesia, Wisatawan Dihukum dan Dikeluarkan

Posted on

Wisatawan yang Mengunjungi Venesia Harus Mematuhi Aturan yang Berlaku

Wisatawan yang berkunjung ke kota-kota bersejarah seperti Venesia di Italia harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Salah satu contoh kasus terbaru adalah dua orang turis yang ditangkap dan denda karena melanggar aturan dengan berenang di Grand Canal, salah satu sungai utama di Venesia.

Kedua turis tersebut adalah seorang pria berusia 35 tahun dari Inggris dan kekasihnya yang berusia 25 tahun dari Rumania. Mereka berenang di dekat jembatan Accademia dekat Lapangan Santo Markus, lalu menuju kios Rio San Vidal pada hari Kamis, 11 September 2025. Pendayung gondola yang ada di kios tersebut menyaksikan peristiwa tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.

Denda dan Pengusiran dari Kota

Menurut laporan dari beberapa media Italia, pasangan ini sebenarnya rencananya akan tinggal di Venesia selama beberapa hari lagi. Namun, polisi langsung mengusir mereka pada hari yang sama ketika mereka tiba. Mereka juga dilarang memasuki kota selama 48 jam. Selain itu, pihak berwenang memberikan sanksi denda masing-masing sebesar €450 atau sekitar Rp 8,6 juta.

Elisabetta Pesce, anggota dewan keamanan kota, mengapresiasi tindakan pendayung gondola yang melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, Venesia harus dipertahankan dari mereka yang tidak menghormati kota tersebut. “Melindungi kota berarti memastikan kesopanan bagi penduduk dan pengunjung yang menikmatinya dengan sopan,” ujarnya.

Kebiasaan Pengunjung yang Melanggar Aturan

Menurut data yang dirilis oleh otoritas setempat, bukanlah kali pertama pengunjung berenang di Grand Canal. Wakil Komandan Kepolisian Venesia, Gianni Franzoi, menjelaskan bahwa selama tahun ini terdapat 1.136 surat perintah pengusiran untuk insiden penghinaan dan perilaku tidak beradab. Di antaranya, sekitar 10 perintah dikeluarkan khusus untuk kasus mandi di kanal.

Pada tahun lalu, hanya tujuh perintah pengusiran yang dikeluarkan untuk pengunjung yang menyelam dan berenang di Grand Canal. Sementara itu, pada tahun sebelumnya hanya ada 14 surat perintah pengusiran.

Larangan Lain yang Harus Diperhatikan Wisatawan

Venesia merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO yang dilindungi. Oleh karena itu, wisatawan dilarang untuk berenang, bermain paddle board, atau berkano di kota tersebut. Alasan utama larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan dan lanskap kota serta demi alasan keselamatan dan kebersihan publik.

Selain itu, ada beberapa larangan lain yang harus diketahui oleh wisatawan. Misalnya, dilarang makan atau minum sambil duduk di tangga, jembatan, atau monumen. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 100 hingga 200 euro atau sekitar Rp 1,8 juta hingga Rp 3,7 juta.

Sementara itu, membuang sampah sembarangan di tempat umum akan dikenakan denda sebesar 350 euro atau sekitar Rp 6,6 juta.

Kesimpulan

Kasus dua turis yang ditangkap dan denda menjadi peringatan bagi wisatawan lainnya untuk mematuhi aturan yang berlaku saat berkunjung ke Venesia. Selain menjaga kebersihan dan keindahan kota, aturan-aturan ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan para pengunjung dan warga setempat. Dengan mematuhi aturan, wisatawan dapat menikmati pengalaman yang lebih baik dan tetap menjaga reputasi kota yang telah diakui secara internasional.