Ibnu Mas’ud, Bos Travel Haji Diduga Kelabui Khalid Basalamah, Ustaz Kembalikan Uang ke KPK

Posted on

Sosok Ibnu Mas’ud dan Kasus Korupsi Kuota Haji

Ibnu Mas’ud adalah sosok yang kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebagai pemilik sekaligus komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, perusahaan travel haji dan umrah yang beroperasi sejak 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru, Jalan Kartini No. 1, ia diduga telah menipu sejumlah pihak termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

PT Muhibbah Mulia Wisata memiliki izin resmi dari Kemenag untuk penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Namun, dalam perkara ini, ia disebut sebagai pelaku penipuan terkait kuota haji tambahan. Dugaan tersebut muncul setelah Ustaz Khalid Basalamah mengaku sebagai korban dari tawaran visa haji resmi yang disampaikan oleh Ibnu Mas’ud.

Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Korban

Ustaz Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, menjelaskan bahwa dirinya dan 122 jemaahnya awalnya terdaftar dalam jalur haji furoda—jalur non-kuota resmi pemerintah. Namun, saat akan berangkat, Ibnu Mas’ud menawarkan mereka untuk beralih ke kuota khusus yang disebutkan resmi dari Kemenag.

“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ujar Khalid. Ia menegaskan bahwa dirinya diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai jemaah, bukan sebagai pimpinan Uhud Tour.

Khalid mengungkapkan bahwa tawaran itu membuat dirinya dan jemaahnya beralih ke travel Muhibbah Mulia Wisata. Menurutnya, fasilitas yang diberikan sama seperti haji khusus, termasuk akses VIP. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

Pengembalian Uang ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. “Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto. Meskipun jumlah pasti belum terverifikasi, dana tersebut dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.

Dalam podcast YouTube yang ditayangkan di kanal Kasisolusi, Khalid menyebutkan bahwa dirinya sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. Ia mengatakan, uang tersebut berasal dari penjualan kuota haji yang dilakukannya melalui agen travel penyelenggara haji.

Perkembangan Kasus Kuota Haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak Kemenag, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemenag. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

Tindakan KPK

Untuk mendukung penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Dengan langkah-langkah ini, KPK berupaya memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan transparan.