TERAS GORONTALO –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuhmas) di Sulawesi Tengah telah secara resmi mendaftarkan masakan tradisional Tombouat dari Kabupaten Buol sebagai Kekayaan Intelektual Masyarakat (KIM).
Catatan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini adalah tahap penting dalam upaya memelihara dan mengabarkannya sebagai bagian dari warisan budaya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, memberikan sertifikat perekaman KIK Tombouat kepada Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, di kantor Kanwil Kemenkumham Sulteng pada hari Rabu.
“Penetapan Tombouat sebagai hak atas kekayaan intelektual masyarakat ini menjamin bahwa masakan unik tersebut mendapat perlindungan hukum serta bisa dilestarikan untuk generasi akan datang,” ujar Rakhmat.
Tombouat adalah hidangan khas Buol yang terbuat dari tepung sagu, daging ayam, serta lemak dari kulit ayam.
Pembuatan hidangan tersebut mencakup tahap penjemuran sagunya, pembersihan lemak dari daging ayam, mengocok bersama rempah-rempah seperti bawang merah, bawang putih, dan jahe merah, disusul dengan proses memasakkannya yang telah dililit daun pisang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah berjanji untuk tetap membantu pihak pemerintahan setempat dalam meregistrasikan beragam jenis KIK tambahan di wilayah Sulawesi Tengah tersebut.
Catatan Tombouat sebagai KIK diharapkan memperkuat pemahaman publik tentang nilai perlindungan hak cipta serta merangsang inovasi yang terinspirasi dari warisan budaya setempat.
Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, merespon positif terhadap perekaman ini sebagai kemajuan signifikan untuk Kabupaten Buol, sebab hal itu akan melestarikan peninggalan nenek moyang serta menggali potensi pertumbuhan ekonomi kreatif yang didasari oleh kebijaksanaan setempat.
***
