Kualitas Ompreng Impor yang Tidak Sesuai Standar
Asosiasi Produsen Wadah Makanan Indonesia (Apmaki) menemukan bahwa beberapa wadah makanan impor yang digunakan dalam program makan bergizi gratis (MBG) tidak memenuhi standar keamanan untuk konsumsi. Biasanya, wadah makanan berbahan stainless steel menggunakan SUS 304, namun ompreng impor tersebut justru menggunakan SUS 201. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak.
Sekretaris Jenderal Apmaki Alie Cendrawan menjelaskan bahwa asosiasinya telah melakukan pengujian terhadap 201 sampel ompreng impor yang seharusnya berbahan SUS 304. Hasilnya, ompreng dengan bahan SUS 201 menghitam dan mudah berkarat. “Ini sangat membahayakan penerima manfaat, terutama anak-anak murid,” katanya saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025.
Menurut Alie, fenomena keracunan yang belakangan marak bisa saja disebabkan oleh penggunaan ompreng dari bahan SUS 201. Ia menegaskan bahwa kualitas produk ini jauh di bawah standar keamanan. Bahan SUS 201 biasanya digunakan untuk membuat pagar jalan yang mudah berkarat. “Jangan sampai anak yang ingin sehat justru mendapat racun,” ujarnya.
Desakan Apmaki kepada Pemerintah
Oleh karena itu, Apmaki mendesak pemerintah untuk menghentikan impor food tray atau ompreng makan bergizi gratis (MBG). Asosiasi ini menilai bahwa langkah pemerintah mengimpor ompreng MBG bisa merugikan produsen lokal yang telah berinvestasi untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Alie menyatakan bahwa banyak produsen ompreng MGB terancam akibat kebanjiran produk impor. “Itu membahayakan kami. Kami sudah berinvestasi di pabrik miliaran,” kata dia. Ia juga menyebut bahwa kebijakan pemerintah yang mengimpor ompreng MBG bertentangan dengan seruan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada 20 Maret 2025, Luhut menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional dan Bappenas sepakat tidak mengimpor ompreng. Namun, setelah produsen lokal mulai memproduksi, ompreng impor justru masuk ke pasar. “Kita tidak perlu impor. Produksi dalam negeri sudah memenuhi,” ujar Alie.
Revisi Permendag yang Menyulitkan Produsen
Alie juga menyayangkan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2022 yang membuka relaksasi impor. Kondisi ini membuat produsen semakin tertekan. “Kami berinvestasi, tiba-tiba datang deregulasi, yaitu regulasi dari Permendag 22, sehingga terbukalah semua pihak bisa mengimpor food tray,” katanya.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada Maret 2025, DEN memaparkan studi bahwa pelaksanaan MBG memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri. “Kami sepakat tadi dengan Bappenas dan juga Badan Gizi (Nasional) untuk bersama-sama melakukan pengawasan, misalnya bikin tray-nya, itu tidak boleh diimpor suruh bikin lokal karena kita lihat masih ada buatan luar,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Standar Nasional Indonesia untuk Ompreng
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 tentang wadah bersekat atau food tray dari baja tahan karat untuk makanan guna mendukung Program MBG. Standar ini ditetapkan pada 18 Juni 2025 melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 182/KEP/BSN/6/2025.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menjelaskan bahwa standar ini dirancang untuk memastikan food tray yang digunakan dalam program MBG aman, tidak mudah rusak, dan tidak mengandung zat berbahaya. “Standar ini juga mendorong industri dalam negeri untuk memproduksi peralatan makan yang berkualitas,” ujarnya.
Penetapan SNI 9369:2025 dilakukan oleh Komite Teknis 77-02, Produk Logam Hilir, dengan sekretariat di Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standardisasi Industri. Tim konseptornya berasal dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin di Kementerian Perindustrian.



