DENPASAR – Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Bali) mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait pembatasan produksi sampai dengan penjualan minuman dalam kemasan plastik sekali pakai di area Provinsi Bali.
Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 9/2025 yang menghentikan produksi botol air minum kemasan plastik satu liter atau lebih ke bawah oleh perusahaan, dan juga mencegah pemasok/distributor menyebarkan barang/jamu berbahan dasar plastik sekali pakai di area Provinsi Bali.
Ketua DPD
Aprindo
Di Provinsi Bali, Budiman A. Sinaga secara aktif menyokong kewajiban untuk menjaga ekosistem alam, masyarakat, serta budaya Bali dengan mengacu pada prinsip-prinsip kebijaksanaan setempat.
Di samping itu, Bali adalah tujuan wisata global utama yang seharusnya menyediakan kenyamanan untuk para turis agar dapat menciptakan pariwisata bercirikan budaya serta mengatasi masalah manajemen limbah di Provinsi Bali yang masih kurang efektif.
“Tetapi kita menegaskan penolakan atas surat edaran tersebut, terutama pada poin V yang mengatur larangan dan pengawasan dimana semua badan usaha dilarang membuat air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan kapasitas kurang dari 1 liter di daerah Provinsi Bali, sementara distributor atau penyedia juga dilarang mendistribusikan barang/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali,” ungkap Budiman melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (8/4/2025).
Pada saat pemerintah meningkatkan efisiensinya dan hal ini memberikan dampak pada hasil penjualan di mal atau ritel di Bali, Budiman mengatakan bahwa pembatasan itu sangat memengaruhi pendapatan mereka. Ia menjelaskan bahwa produk minuman dalam kemasan dengan volume kurang dari 1 liter mendominasi sekitar 80% lebih banyak dari seluruh penjualan minuman dalam berbagai ukuran.
Dia mengatakan bahwa berkaitan dengan manajemen limbah yang masih kurang optimal di Bali, sampah botol plastik merupakan sumber pendapatan bagi sektor daur ulang yang memberikan kontribusi sebesar 84% pada material daur ulang lainnya. Ini berarti bahwa produk minuman perlu diklasifikasikan antara yang dapat didaur ulang dan yang tidak boleh didaur ulang.
Terkait penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, Aprindo Bali menegaskan bahwa lebih dari 24 perusahaan anggotanya telah berkomitmen untuk menghentikan penggunaannya sebagai tas belanja. “Kami akan terus mendukung semua aturan yang diumumkan oleh pihak Pemerintah asalkan mereka efektif dan masuk akal,” ungkap Budiman.



