Kenaikan Harga Beras Terus Berlanjut di 205 Kabupaten/Kota
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga beras mengalami kenaikan di sebanyak 205 kabupaten/kota pada pekan ketiga Juli 2025. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa tren kenaikan harga beras terjadi sepanjang bulan Juli 2025. Pada pekan pertama Juli, sebanyak 148 kabupaten/kota mengalami kenaikan harga beras, dan jumlah ini meningkat menjadi 178 kabupaten/kota pada pekan kedua Juli.
Menurut Amalia, rata-rata harga beras di zona 1, baik jenis medium maupun premium, naik sebesar 1,95% dibandingkan Juni 2025, dengan harga mencapai Rp14.488 per kilogram. Meski demikian, secara nasional, rata-rata harga beras di zona 1 berada dalam rentang harga eceran tertinggi (HET). Wilayah yang masuk ke dalam zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Berdasarkan data BPS per 18 Juli 2025, harga beras tertinggi di zona 1 tercatat di Kabupaten Wakatobi, yaitu sebesar Rp17.854 per kilogram. Sementara itu, untuk wilayah zona 2, BPS mencatat bahwa harga beras secara nasional melampaui HET. Rata-rata harga beras di zona 2 naik sebesar 1,14% dibandingkan Juni 2025, dengan harga mencapai Rp15.467 per kilogram.
Wilayah zona 2 meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Harga beras tertinggi di zona 2 tercatat di Kabupaten Mahakam Ulu dengan harga Rp19.159 per kilogram. Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki harga beras sebesar Rp18.000 per kilogram, sedangkan Kabupaten Kutai Barat mencapai Rp17.972 per kilogram.
Pada zona 3, BPS mencatat bahwa kenaikan harga beras paling signifikan. Rata-rata harga beras di zona 3 mencapai Rp19.850 per kilogram, dengan kenaikan sebesar 0,26% dibandingkan Juni 2025. Zona 3 terdiri atas wilayah Maluku dan Papua. Harga beras tertinggi di zona 3 tercatat di Kabupaten Intan Jaya, yaitu sebesar Rp54.772 per kilogram. Selain itu, Kabupaten Puncak mencapai harga Rp45.000 per kilogram, dan Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp40.000 per kilogram.
Daftar Daerah dengan Harga Beras Termahal
Berikut adalah daftar daerah dengan harga beras tertinggi berdasarkan zonasi:
Zona 1
- Kabupaten Wakatobi: Rp17.854 per kilogram
- Kabupaten Buton Utara: Rp17.603 per kilogram
- Kabupaten Kep Siau Tagulandang Biaro: Rp17.493 per kilogram
- Kabupaten Pasangkayu: Rp17.372 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp17.173 per kilogram
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp16.678 per kilogram
- Kabupaten Enrekang: Rp16.519 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp16.492 per kilogram
- Kabupaten Buton Selatan: Rp16.415 per kilogram
- Kota Palu: Rp16.386 per kilogram
Zona 2
- Kabupaten Mahakam Ulu: Rp19.159 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp18.000 per kilogram
- Kabupaten Kutai Barat: Rp17.972 per kilogram
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp17.793 per kilogram
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp17.493 per kilogram
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp17.267 per kilogram
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp17.204 per kilogram
- Kabupaten Kapuas Hulu: Rp17.174 per kilogram
- Kota Sawahlunto: Rp17.114 per kilogram
- Kabupaten Tana Tidung: Rp17.107 per kilogram
Zona 3
- Kabupaten Intan Jaya: Rp54.772 per kilogram
- Kabupaten Puncak: Rp45.000 per kilogram
- Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp40.000 per kilogram
- Kabupaten Tolikara: Rp30.619 per kilogram
- Kabupaten Lanny Jaya: Rp30.000 per kilogram
- Kabupaten Puncak Jaya: Rp29.580 per kilogram
- Kabupaten Mamberamo Tengah: Rp28.500 per kilogram
- Kabupaten Yalimo: Rp26.926 per kilogram
- Kabupaten Jayawijaya: Rp25.981 per kilogram
- Kabupaten Nduga: Rp25.000 per kilogram



