Desakan untuk Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)
Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) kembali mengajukan desakan kepada pemerintah untuk segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Koalisi ini terdiri dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), yang menyuarakan keinginan mereka dalam acara Car Free Day (CFD) Jakarta, pada Minggu (13/7/2025).
Massa yang terlibat dalam aksi ini berjalan kaki sambil membawa poster dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membentuk Peraturan Pemerintah (PP) cukai terhadap MBDK. Wakil Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, menjelaskan bahwa peserta aksi melakukan pawai jalan kaki dari kawasan sekitar Stasiun Sudirman menuju Sarinah, lalu kembali lagi ke area tersebut.
Tigor menekankan bahwa cukai MBDK sangat penting untuk mengendalikan konsumsi minuman tersebut. Saat ini, angka korban penyakit diabetes, obesitas, dan cuci darah di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menilai kondisi ini akan mengancam harapan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.
“Jika tidak dicegah dan dikendalikan, jumlah korban akan terus meningkat,” ujarnya. Menurut Tigor, pengendalian melalui regulasi hukum seperti PP Cukai MBDK merupakan salah satu upaya jangka pendek yang memberikan manfaat jangka panjang.
Saat ini, pemerintah sedang dalam proses penyusunan PP Cukai MBDK. Tahapan prosesnya telah mencapai Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, dengan lampiran No 7 tentang Cukai MBDK. Tigor menilai bahwa penerapan PP Cukai MBDK tidak hanya bertujuan untuk pengendalian konsumsi dan kesehatan, tetapi juga akan memberikan masukan bagi APBN Indonesia.
“Penerapan regulasi hukum seperti PP Cukai MBDK jika dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka konsumsi produk MBDK,” ujarnya. Penurunan konsumsi ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi MBDK.
Masyarakat menjadi lebih sadar bahwa pengenaan cukai MBDK akan membuat harga produk tersebut lebih mahal. “Peningkatan harga melalui cukai harus dilakukan karena MBDK mengandung bahan berbahaya berupa pemanis di dalam produknya dan perlu dikendalikan konsumsinya,” tambahnya.
Kesadaran masyarakat dan penerapan cukai MBDK dinilai akan mendorong pengawasan konsumsi serta pemasukan signifikan. “Pengawasan masyarakat atau publik diharapkan bisa membantu pemerintah menjaga pendapatan APBN melalui pemasukan hasil cukai MBDK,” ujarnya.
Menurut para ahli, penerapan cukai MBDK akan memberikan pemasukan anggaran sekitar Rp 5-6 triliun setiap tahun pada APBN. Jika masyarakat sadar dan dilibatkan secara benar dalam pembuatan serta penerapan cukai MBDK, maka akan memberikan penambahan pendapatan setidaknya mencapai Rp 12 triliun setiap tahunnya.
Indonesia Terlambat dalam Penerapan Cukai MBDK
Tigor mengatakan saat ini sudah ada setidaknya 99 negara di dunia yang menerapkan cukai MBDK. Penerapan cukai tersebut dinilai memberikan hasil sangat baik terhadap penurunan konsumsi produk MBDK dan penderita penyakit diabetes, obesitas, dan cuci darah.
“Negara ASEAN saja ada tujuh negara yang menerapkan cukai MBDK dan memberikan hasil yang sangat baik bagi kesehatan masyarakatnya,” ujarnya. Salah satu negara ASEAN yang sudah menerapkan cukai MBDK adalah Timor Leste. Pemerintah negara itu telah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan sejak tahun 2023.
Selain itu, Laos, Kamboja, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina juga sudah menerapkan cukai MBDK. Tigor menyoroti bahwa Timor Leste, yang dulu merupakan bagian dari Indonesia, kini lebih cepat dalam mengimplementasikan kebijakan kesehatan tersebut.
Perjalanan Regulasi Cukai MBDK
Tigor mengungkapkan bahwa pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak 2020 saat Komisi XI menyetujui MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru. Pada 2023, pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK untuk 2024 sebesar Rp4,3 triliun, namun kebijakan tak kunjung dilaksanakan sampai hari ini.
“Penerapan cukai terus ingin ditunda dan katanya baru akan dilaksanakan tahun 2026,” ujarnya. Padahal, Presiden Prabowo sudah memerintahkan pembuatan PP Cukai MBDK melalui Keppres No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Dikeluarkannya Keppres ini, kata Tigor, berarti di dalamnya mengatur pemerintah Indonesia selambatnya setelah satu tahun Keppres ini dikeluarkan maka pemerintah harus sudah selesai membuat PP Cukai MBDK. “Nah sudah ada Keppresnya, mau sampai kapan lagi ditunda PP Cukai MBDK?” tanyanya.
Jika PP Cukai MBDK tidak selesai dan terbit pada tahun 2025, maka pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab membuat PP Cukai MBDK ini sudah melawan dan melakukan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo. “Jika tahun 2025 PP Cukai MBDK tidak selesai dan terbit, apa pemerintah Indonesia tidak malu pada pemerintah dan rakyat Timor Leste?” pungkas Tigor.



