PORTAL BREBES –
Pemerintah mengirim kembali bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan. Dalam skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dana sebesar Rp11,93 triliun bakal diserahkan ke 18,3 juta kepala keluaga penerima manfaat (KPM).
Dukungan ini adalah sebagian dari upaya perluasan bantuan sosial yang dijalankan oleh Departemen Sosial. Pendistribusian diselenggarakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan serta Lembaga Pangan Nasional.
Apa Saja yang Diterima?
Setiap KPM akan memperoleh:
-
20 kilogram beras
-
Tunjangan uang senilai Rp400 ribu
Bantuan disalurkan
sekali
di bulan Juni 2025. Akan tetapi, hal ini meliputi keperluan
dua bulan
yakni bulan Juni dan Juli.
Jadwal Penyaluran
-
Distribusi dimulai pada
5 Juni 2025
. -
Penyaluran dilakukan
bertahap
hingga akhir Juli. -
Rencana pembagian dilakukan dalam dua langkah:
- Langkah awal: 10 kilogram beras ditambah dengan Rp200 ribu
- Tahap kedua: 10 kilogram beras ditambah dengan Rp200 ribu
Sejumlah area sudah memulai distribusi bantuan sejak tengah bulan Juni, bergantung pada siapnya setiap daerah tersebut.
Siapa yang Berhak Menerima?
Bantuan hanya tersedia bagi kelompok orang yang sesuai dengan syarat-syarat di bawah ini:
-
Warga Negara Indonesia
yang memiliki e-KTP -
Masuk dalam
kelompok orang yang hidup dalam kemiskinan atau berisiko terjatuh ke dalam kemiskinan
-
Terdaftar dalam program
PKH
atau
BPNT
-
Tercatat pada
desil 1–4
penghasilan nasional -
Bukan
ASN, personel TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD -
Tidak mendapatkan bentuk dukungan lainnya, seperti
BLT
,
Kartu Prakerja
, dan sebagainya
Semua informasi penerima harus direkam dengan baik.
Sistem Data Tersatuan untuk Kemakmuran Sosial (DTSEN)
Verifikasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.
Mekanisme Penyaluran
Dukungan disampaikan lewat dua saluran pokok tersebut:
-
Beras
:- Disalurkan ke rumah penerima
- Atau disebar di tempat pertemuan desa atau kelurahan
-
Dana Tunai
:-
Melalui
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
yang diurus oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) -
Area yang tidak memiliki KKS akan mendapatkan dana secara langsung.
Pos Indonesia
-
Melalui
Penerima akan mendapatkan
pemberitahuan resmi
Dari kantor desa atau kelurahan. Pesan atau surat tersebut akan disebar mendekati saat distribusi.
Cara Cek Status Penerima
Masyarakat bisa mengecek status sebagai penerima bantuan sosial dengan cara:
-
Website
:
cekbansos.kemensos.go.id -
Aplikasi
Aplikasi ‘Cek Bansos’ yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dapat diunduh di Google Play Store.
Apabila Anda menganggap diri sudah sesuai kriteria tetapi belum melakukan pendaftaran, silakanlaporkan hal tersebut dengan cepat.
kantor desa atau kelurahan
Tempatkanlah. Pegawai tersebut akan mengevaluasi informasi Anda guna dimasukkan ke dalam sistem DTSEN.
Penting untuk Diketahui
Pemberian hanya terjadi sekali namun mencakup dua bulan. Oleh karena itu,pastikan Anda tak mengabaikan jadwal pendistribusian. Ingatlah untuk:
- Mengecek status secara berkala
- Menyimpan bukti penerimaan jika sudah menerima bantuan
- Laporkan segera apabila terdapat hambatan atau belum mendapatkan bantuan walaupun telah memenuhi kriteria yang ditentukan. ***

