Periksa Sekarang: Syarat dan Cara Memastikan Penerima Bansos BPNT untuk Juni-Juli 2025

Posted on


PORTAL BREBES –

Pemerintah mengirim kembali bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan. Dalam skema Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dana sebesar Rp11,93 triliun bakal diserahkan ke 18,3 juta kepala keluaga penerima manfaat (KPM).

Dukungan ini adalah sebagian dari upaya perluasan bantuan sosial yang dijalankan oleh Departemen Sosial. Pendistribusian diselenggarakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan serta Lembaga Pangan Nasional.

Apa Saja yang Diterima?

Setiap KPM akan memperoleh:


  • 20 kilogram beras

  • Tunjangan uang senilai Rp400 ribu

Bantuan disalurkan

sekali

di bulan Juni 2025. Akan tetapi, hal ini meliputi keperluan

dua bulan

yakni bulan Juni dan Juli.

Jadwal Penyaluran

  • Distribusi dimulai pada

    5 Juni 2025

    .
  • Penyaluran dilakukan

    bertahap

    hingga akhir Juli.
  • Rencana pembagian dilakukan dalam dua langkah:
    • Langkah awal: 10 kilogram beras ditambah dengan Rp200 ribu
    • Tahap kedua: 10 kilogram beras ditambah dengan Rp200 ribu

Sejumlah area sudah memulai distribusi bantuan sejak tengah bulan Juni, bergantung pada siapnya setiap daerah tersebut.

Siapa yang Berhak Menerima?

Bantuan hanya tersedia bagi kelompok orang yang sesuai dengan syarat-syarat di bawah ini:


  • Warga Negara Indonesia

    yang memiliki e-KTP
  • Masuk dalam

    kelompok orang yang hidup dalam kemiskinan atau berisiko terjatuh ke dalam kemiskinan
  • Terdaftar dalam program

    PKH

    atau

    BPNT
  • Tercatat pada

    desil 1–4

    penghasilan nasional

  • Bukan

    ASN, personel TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD
  • Tidak mendapatkan bentuk dukungan lainnya, seperti

    BLT

    ,

    Kartu Prakerja

    , dan sebagainya

Semua informasi penerima harus direkam dengan baik.

Sistem Data Tersatuan untuk Kemakmuran Sosial (DTSEN)

Verifikasi ini dilaksanakan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.

Mekanisme Penyaluran

Dukungan disampaikan lewat dua saluran pokok tersebut:


  1. Beras

    :

    • Disalurkan ke rumah penerima
    • Atau disebar di tempat pertemuan desa atau kelurahan

  2. Dana Tunai

    :

    • Melalui

      Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

      yang diurus oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
    • Area yang tidak memiliki KKS akan mendapatkan dana secara langsung.

      Pos Indonesia

Penerima akan mendapatkan

pemberitahuan resmi

Dari kantor desa atau kelurahan. Pesan atau surat tersebut akan disebar mendekati saat distribusi.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat bisa mengecek status sebagai penerima bantuan sosial dengan cara:


  • Website

    :
    cekbansos.kemensos.go.id

  • Aplikasi

    Aplikasi ‘Cek Bansos’ yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dapat diunduh di Google Play Store.

Apabila Anda menganggap diri sudah sesuai kriteria tetapi belum melakukan pendaftaran, silakanlaporkan hal tersebut dengan cepat.

kantor desa atau kelurahan

Tempatkanlah. Pegawai tersebut akan mengevaluasi informasi Anda guna dimasukkan ke dalam sistem DTSEN.

Penting untuk Diketahui

Pemberian hanya terjadi sekali namun mencakup dua bulan. Oleh karena itu,pastikan Anda tak mengabaikan jadwal pendistribusian. Ingatlah untuk:

  • Mengecek status secara berkala
  • Menyimpan bukti penerimaan jika sudah menerima bantuan
  • Laporkan segera apabila terdapat hambatan atau belum mendapatkan bantuan walaupun telah memenuhi kriteria yang ditentukan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *