Putusan MK yang Mengubah Kebijakan Penggunaan Kuota Internet
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi langkah penting dalam melindungi hak konsumen jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, sehingga tidak otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.
Perkara ini berawal dari permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan pemaknaan baru terhadap norma tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik berupa benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh hakim konstitusi, disebutkan bahwa sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak karena pelanggan telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan tersebut. Penghapusan manfaat layanan tanpa perlindungan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi operator telekomunikasi dalam menyampaikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota agar mudah dipahami pelanggan.
Tiga Warga yang Mengajukan Gugatan
Di balik putusan yang berdampak bagi jutaan pelanggan operator seluler, terdapat tiga warga yang memilih menempuh jalur konstitusi. Pemohon pertama adalah Didi Supandi, seorang driver ojol yang menggantungkan seluruh penghasilannya pada aplikasi digital. Baginya, kuota internet bukan sekadar kebutuhan komunikasi, melainkan alat produksi utama sebagaimana bahan bakar bagi kendaraan. Dalam persidangan, Didi mengaku kerap mengalami kerugian ketika masih memiliki sisa kuota cukup besar, tetapi kuota tersebut hangus karena masa aktif berakhir.
Pemohon kedua adalah Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Aktivitas usahanya sangat bergantung pada internet untuk menerima pesanan, berkomunikasi dengan pelanggan, hingga menjalankan transaksi melalui platform digital. Penghangusan sisa kuota dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Nama ketiga adalah Rega Felix, seorang advokat sekaligus akademisi hukum yang cukup aktif mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, para pemohon menilai hubungan hukum antara operator telekomunikasi dan pelanggan disusun secara sepihak melalui syarat dan ketentuan baku yang tidak memberikan ruang negosiasi kepada konsumen. Akibatnya, pelanggan harus menerima penghapusan sisa kuota meskipun layanan tersebut telah dibayar penuh.
Langkah yang Harus Diambil oleh Komdigi
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum menegaskan, sejumlah langkah harus diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) usai kuota internet kini tak boleh hangus jika masa berlakunya habis. SAFEnet memandang putusan Mahkamah yang bersifat conditionally unconstitutional tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan pelaksana.
Ada tiga langkah yang disampaikan Nenden:
- Pertama, agar Komdigi menambahkan ketentuan paralel dengan Pasal 74 ayat (3) Permenkominfo 5/2021 yang secara eksplisit mengatur perlakuan atas sisa kuota data saat paket berakhir. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perlakuan asimetris antara sisa deposit pulsa dan sisa volume kuota yang keduanya lahir dari transaksi pembayaran yang sama.
- Kedua, Komdigi juga harus memasukkan komponen transparansi informasi mengenai perlakuan sisa kuota ke dalam tarif sebagaimana dimaksud Pasal 67 Permenkominfo 5/2021. Hal itu agar variabel perlakuan sisa volume menjadi unsur yang dikomunikasikan kepada pengguna pada titik transaksi dan bukan informasi yang tersembunyi dalam syarat dan ketentuan baku.
- Ketiga, pemerintah bersama-sama dengan pemangku kepentingan lain seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta organisasi masyarakat sipil, menerapkan mekanisme pengawasan multistakeholder terhadap pelaksanaan alternatif perlakuan sisa kuota. Mekanisme ini akan mengacu pada praktik pengawasan di yurisdiksi pembanding.



