Laporan oleh Jurnalis dari Tribun-PapuaTengah.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUATENGAH.COM, MIMIKA-
Merespon penemuan zat warna dalam ikan segar selama razia yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika di Pasar Sentral Timika, Mimika, Papua Tengah beberapa hari yang lalu, Kepala Kantor Loka POM Timika, Rudolf Surya Panduwinata Bonay, memberikan keterangaian.
Dia menggarisbawahi bahwa menambahkan zat warna ke produk makanan segar, sepertiikan, merupakan praktik yang tidak jujur dan dilarang, walaupun zat warna tersebut boleh digunakan untuk jenis makanan lainnya.
Rudolf menyatakan bahwa sumber pertama tentang pemakaian warna tersebut adalah petugas pasar, orang yang menjadi bagian dari program Loka POM Mimika dalam bidang keselamatan makanan.
“Pada wilayah Mimika, Loka POM mempunyai petugas pengawas keamanan pangan yang berfungsi untuk mengecek dan mencegah penyalahgunaan bahan tertentu di area pasar, desa ataupun lingkungan sekitar,” jelasnya ketika ditemui pada hari Kamis tanggal 12 Juni tahun 2025.
Setelah dilakukan pencarian bersama oleh tim Loka POM dan Disperindag, ternyata zat warna merah yang dipakai merupakan Pewarna Makanan yang disetujui, tidak menggunakan Rhodamin B yang beresiko tersebut.
“Meskipun demikian,ikan ini merupakan sumber pangan yang masih segar. Meski zat warna tersebut memang boleh dipakai untuk beberapa jenis makanan, namun hal itu sama sekali tak diizinkan untuk digunakan dalam produk-produk pangan segar seperti ikan,” tegasnya.
Penerapan warna pada ikan tersebut dianggap sebagai praktik tipu daya oleh pedagang guna menipu konsumen, sehingga membuat ikan kelihatan lebih fresh daripada kenyataannya.
Temuan ini sudah diikuti upaya tindakan lebih lanjut oleh Disperindag, bahkan Kepala Dinas pribadi juga telah memberi teguran kepada para pebisnis itu untuk tidak melakukan kesalahan yang sama lagi.
“itu secara jelas di larang,” tegas Rudolf sekali lagi.
“Dari Loka POM di Mimika, kami secara berkelanjutan melakukan pendidikan bagi para pemilik bisnis di pasar,” tambahnya.
Sekarang sebelumnya, Loka POM sudah melakukan pendidikan terhadap para pemilik pasar.
Rudolf menyambut positif langkah yang diambil setelah pendidikan itu, dimana pihak manajemen pasar kemudian mulai melakukan pemantauan secara proaktif.
Penjual yang diketahui bersikap curang, dengan data tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah penjual pemula, sudah mendapatkan teguran.
Di masa mendatang, diharapkan para pedagang tidak lagi menggunaakn Pewarna Makanan pada produk terutama pangan segar.
Warna merah sebenarnya diperbolehkan dalam pembuatan kue dan jenis-jenis produk pangan lainnya, tetapi terdapat batasan yang berlaku.
Akan tetapi, menggunakan metode ini untuk daging atau ikan segar adalah ilegal dan dianggap sebagai penipuan kepada pembeli, membuat mereka percaya bahwa produk tersebut sungguh-sungguh masih segar.
“Harapan kami adalah insiden ini dapat mengajarkan pelajaran kepada para pedagang lainnya supaya mereka tidak lagi menerapkan metode penipuan yang merugikan pembeli,” tegas Rudolf. (*)

