Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia

Posted on

Peningkatan Konektivitas Udara untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 36 bandara umum di seluruh Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini diambil dalam rangka memperkuat industri penerbangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan perdagangan yang lebih merata di berbagai wilayah.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk membuka sebanyak mungkin bandara internasional di berbagai daerah. Tujuan utamanya adalah mempercepat perputaran ekonomi dan pengembangan pariwisata di daerah-daerah yang belum terlalu berkembang.

Presiden Joko Widodo menyampaikan keinginannya tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan jajaran Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini kemudian disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Batasan Operasi Bandara Internasional

Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta Timur, operasi penerbangan internasional dibatasi hanya untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara kepresidenan maupun negara asing. Dudy juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan keputusan ini.

Status internasional bandara akan dievaluasi minimal setiap dua tahun sekali untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan tetap terpenuhi. Setiap pengelola bandara harus memenuhi persyaratan administratif termasuk aspek keselamatan dan pelayanan internasional, paling lambat enam bulan sejak keputusan ini diterbitkan.

Strategi Menguatkan Posisi Indonesia dalam Jaringan Penerbangan Global

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penetapan 36 bandara internasional merupakan strategi untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global. Langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Dengan demikian, layanan penerbangan internasional dapat dinikmati secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

Daftar 36 Bandara Internasional di Indonesia

Berikut adalah daftar 36 bandara yang kini memiliki status internasional:

  • Sultan Iskandar Muda – Aceh
  • Kualanamu – Sumatera Utara
  • Minangkabau – Sumatera Barat
  • Sultan Syarif Kasim II – Riau
  • Hang Nadim – Kepulauan Riau
  • Soekarno Hatta – Banten
  • Halim Perdanakusuma – DKI Jakarta
  • Kertajati – Jawa Barat
  • Kulon Progo – Yogyakarta (Yogyakarta International Airport atau YIA)
  • Juanda – Jawa Timur
  • I Gusti Ngurah Rai – Bali
  • Zainuddin Abdul Madjid – Nusa Tenggara Barat
  • Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Kalimantan Timur
  • Sultan Hasanuddin – Sulawesi Selatan
  • Sam Ratulangi – Sulawesi Utara
  • Sentani – Papua
  • Komodo – Nusa Tenggara Timur
  • S.M. Badaruddin II – Sumatera Selatan
  • H.A.S. Hanandjoeddin – Kepulauan Bangka Belitung
  • Jenderal Ahmad Yani – Jawa Tengah
  • Syamsudin Noor – Kalimantan Selatan
  • Supadio – Kalimantan Barat
  • Raja Sisingamangaraja XII – Sumatera Utara
  • Raja Haji Fisabilillah – Kepulauan Riau
  • Radin Inten II – Lampung
  • Adi Soemarmo – Jawa Tengah
  • Banyuwangi – Jawa Timur
  • Juwata – Kalimantan Utara
  • El Tari – Nusa Tenggara Timur
  • Pattimura – Maluku
  • Frans Kaisiepo – Papua
  • Mopah – Papua Selatan
  • Kediri – Jawa Timur
  • Mutiara Sis Al Jufri – Sulawesi Tengah
  • Domine Eduard Osok – Papua Barat Daya
  • Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Kalimantan Timur

Dengan 36 bandara internasional tersebut, pemerintah berharap konektivitas udara internasional akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang investasi baru di berbagai sektor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *