Ibnu Mas’ud, Pilar Bisnis Haji Bermasalah yang Terbongkar

Posted on

Sosok Ibnu Mas’ud dan Peran Travel Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ibnu Mas’ud adalah sosok yang kini menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Sebagai bos dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah perusahaan travel haji dan umrah, ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang disebutnya berasal dari pihak berwenang. Kasus ini juga menyebabkan Ustaz Khalid Basalamah terseret dalam penyelidikan KPK.

PT Muhibbah Mulia Wisata memiliki izin resmi dari Kemenag untuk menyelenggarakan haji khusus dan umrah. Perusahaan ini didirikan pada 17 April 2000 dengan kantor pusat di Pekanbaru. Meskipun memiliki legalitas, perusahaan ini kini menjadi sorotan karena dugaan praktik tidak sesuai aturan.

Dugaan Penipuan Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), mengaku sebagai korban dari tawaran yang diberikan oleh Ibnu Mas’ud. Ia menegaskan bahwa dirinya dan jemaahnya tertipu karena dibujuk untuk menggunakan kuota haji khusus yang disebutkan resmi dari Kemenag. Tawaran tersebut membuat mereka beralih dari jalur haji furoda ke layanan travel yang disediakan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Khalid mengungkapkan bahwa awalnya ia dan 122 jemaahnya sudah terdaftar dan membayar biaya haji furoda. Namun, saat akan berangkat, Ibnu Mas’ud menawarkan kuota khusus yang disebut resmi dari pihak Kemenag. Karena dibahasakan resmi, Khalid dan jemaahnya menerima tawaran tersebut. Akibatnya, mereka beralih ke layanan travel PT Muhibbah Mulia Wisata.

Pengembalian Uang ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan belum terverifikasi. Namun, dana tersebut dijadikan barang bukti dalam penyelidikan perkara kuota haji. Khalid sendiri mengungkapkan bahwa ia dan jemaahnya telah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.

Proses Penyidikan oleh KPK

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kemenag. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak Kemenag, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga kuota dibagi secara merata antara reguler dan khusus.

Kerugian Negara dan Tindakan KPK

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Perkara ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag dan pengusaha travel haji. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *